Selasa, 18 Desember 2012

PPh atas dividen


PPh atas dividen
Withholding tax atau istilah kita dikenal pemotongan dan pemungutan [biasa disingkat POTPUT] adalah "kepanjangan tangan" kantor pajak kepada wajib pajak pemberi penghasilan. Khusus berkaitan dengan dividen, maka withholding tax adalah pemotongan PPh atas penghasilan dividen seseorang oleh pihak yang memberikan penghasilan. Karena dividen merupakan penghasilan atas modal, maka dividen pasti diterima oleh pemegang saham. Walaupun perusahaan tidak secara spesifik menyebut sebagai dividen tapi ada beberapa kondisi yang dianggap sebagai dividen, yaitu: 
[1.] Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham;
 
[2.] dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;
 
[3.] pembagian sisa hasil usaha koperasi;
 
[4.] pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
 
[5.] pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
 
[6.] pembagian laba dalam bentuk saham;
 
[7.] pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
 
[8.] jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
 
[9.] pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
 
[10.] pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
 
[11.] bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
 
[12.] bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
 
[13.] pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
 
[14.] pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.
 

Tetapi ada kondisi dividen bukan objek PPh. Hal ini diatur di Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh 1984 amandemen 2008 :
 
Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: .. 
f. dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
 
1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
 
2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.


Artinya, dividen akan menjadi objek PPh jika:
 
[1.] Penerima dividen adalah pemegang saham Orang Pribadi
 
[2.] Penerima dividen adalah pemegang saham badan [intercorporate] dengan kepemilikan kurang dari 25% dari jumlah yang disetor.
[3.] Penerima dividen adalah wajib pajak luar neger.
 

Berdasarkan hal diatas, maka pemberi dividen wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 15%pada saat :
 
[a.] yang dibayarkan;
 
[b.] disediakan untuk dibayarkan; atau
 
[c.] telah jatuh tempo pembayarannya.
 

Tetapi, Pasal 23 ayat (4) mengatur bahwa pemotongan
 tidak dilakukan untuk dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c). Artinya, PPh Pasal 23 atas objek dividen hanya dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 jika penerima dividen Wajib Pajak badan dengan kepemilikan kurang dari 25%. Inilah dividen yang dikenakan tarif 15% dari penghasilan bruto. Sedangkan yang diterima oleh Wajib Pajak luar negeri (baik badan maupun orang pribadi) maka terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 20%.

Khusus dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, maka tetap dipotong PPh tetapi dengan tarif 10%. Hal ini diatur di Pasal 17 ayat (2c) UU PPh. Atas pemotongan ini, bagi penerima dividen menjadi final sehingga pada saat membuat SPT Tahunan PPh OP, maka penghitungannya dipisah dari penghitungan PPh yang menggunakan tarif progresif.

Dengan demikian, tarif PPh atas dividen ada tiga:
[1.] Tarif 10% bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dan bersifat final.
[2.] Tarif 15% bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dengan kepemilikan saham kurang dari 25%.
[3.] Tarif 20% bagi Wajib Pajak luar negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar