Selasa, 18 Desember 2012

PAJAK PENGHASILAN




PAJAK  PENGHASILAN

A. SUBJEK PAJAK

1. Siapa Subjek Pajak ?
Subjek Pajak terdiri dari Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak luar negeri.
Subjek Pajak dalam negeri adalah :
untuk orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia;
untuk orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
untuk orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
untuk warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
untuk badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
Subjek Pajak luar negeri adalah :
untuk orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
untuk orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
untuk badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia,
yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia;
untuk orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
untuk orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
untuk badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia,
yang yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
UU Pajak Penghasilan menganut resident principle untuk  Wajib Pajak dalam negeri dan source principle untuk Wajib Pajak luar negeri, yang terlihat dari perlakuan pajaknya, yakni sebagai berikut :

a. Wajib Pajak dalam negeri :
1). dikenakan pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dan dari luar Indonesia;
2). berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum;
3). wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.

b. Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT :
pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dalam negeri, namun terbatas pada penghasilan yang bersumber dari Indonesia.

c. Wajib Pajak luar negeri non-BUT :
1). dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia;
2). berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan;
3). tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan, karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.

2. Kapan bermula dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif ?
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri :
dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Wajib Pajak badan dalam negeri :
ü dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
ü berakhir pada saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia.
Warisan yang belum terbagi :
dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut;
berakhir pada saat warisan tersebut selesai dibagi.
Wajib Pajak orang pribadi atau badan luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT :
dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT;
berakhir pada saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT.
Wajib Pajak Orang pribadi atau badan luar negeri non-BUT :
ü dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia;
ü berakhir pada saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan tersebut.
3. Siapa yang bukan Subjek Pajak ?
Badan perwakilan negara asing.
Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat :
bukan warga negara Indonesia; dan
di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut; serta
negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat :
Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat :
bukan warga negara Indonesia; dan
tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

B. OBJEK PAJAK

1. Apa yang menjadi Objek Pajak ?
Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, meliputi antara lain :
Imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa, seperti : gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
Laba usaha.
Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, seperti :
keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota;
keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha;
 keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.
Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
Royalti.
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing.
Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
Premi asuransi.
Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
Pengertian ‘bunga’ termasuk pula premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. Premium terjadi apabila misalnya surat obligasi dijual di atas nilai nominalnya sedangkan diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli di bawah nilai nominalnya. Premium tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi dan diskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli obligasi.
Pengertian ‘dividen’ termasuk pula :
a. Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
b. Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
c. Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
d. Pembagian laba dalam bentuk saham;
e. Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
f. Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
g. Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
h. Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
i. Bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
j. Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
k. Pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
l. Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Pengertian ‘royalti’ adalah  imbalan sehubungan dengan   penggunaan :
a. hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, merek dagang, formula, atau rahasia perusahaan;
b. hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alat-alat industri, komersial, dan ilmu pengetahuan. Yang dimaksud dengan alat-alat industri, komersial dan ilmu pengetahuan adalah setiap peralatan yang mempunyai nilai intelektual, misalnya peralatan-peralatan yang digunakan di beberapa industri khusus seperti anjungan pengeboran minyak (drilling rig), dan sebagainya;
c. informasi, yaitu informasi yang belum diungkapkan secara umum, walaupun mungkin belum dipatenkan, misalnya pengalaman di bidang industri, atau bidang usaha lainnya. Ciri dari informasi dimaksud adalah bahwa informasi tersebut telah tersedia sehingga pemiliknya tidak perlu lagi melakukan riset untuk menghasilkan informasi tersebut. Tidak termasuk dalam pengertian informasi di sini adalah informasi yang diberikan oleh misalnya akuntan publik, ahli hukum, atau ahli teknik sesuai dengan bidang keahliannya, yang dapat diberikan oleh setiap orang yang mempunyai latar belakang disiplin ilmu yang sama.

2. Apa yang bukan Objek Pajak ?
Bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak.
Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Warisan.
Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah.
Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa.
Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
bagi perseroan terbatas, BUMN / BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut;
Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai.
Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi.
Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh reksa dana selama lima tahun pertama sejak tanggal pendirian atau tanggal kontrak.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut :
ü merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. dan
sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.

3. Apa yang menjadi Objek Pajak BUT ?
Penghasilan dari usaha atau kegiatan BUT tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai
Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh BUT di Indonesia ( force of attraction rule ).
Penghasilan tersebut dalam Pasal 26 UU Pajak Penghasilan yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud ( effective connection rule ).

JENIS-JENIS PAJAK


                                                           JENIS-JENIS PAJAK


A. Jenis pajak berdasarkan pihak yang menanggung:
1. Pajak Langsung, adalah pajak yang pembayarannya     harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak     dapat dialihkan kepada pihak lain.
    Contoh : PPh, PBB.
  
 Contoh SPPT PBB

2. Pajak Tidak Langsung, adalah pajak yang     pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain.
    Contoh : Pajak Penjualan, PPN, PPn-BM, Bea Materai                    dan Cukai.

Setiap pembelian barang dikenakan Pajak
 Pertambahan Nilai (PPN)

B. Jenis pajak berdasarkan pihak yang memungut:
1. Pajak Negara atau Pajak Pusat, adalah pajak yang     dipungut oleh pemerintah pusat.
    Pajak pusat merupakan salah satu sumber penerimaan     negara. 
    Contoh : PPh, PPN, PPn dan Bea Materai.

PPh dikenakan kepada setiap wajib pajak 
2. Pajak Daerah, adalah pajak yang dipungut oleh     pemerintah daerah. 
    Pajak daerah merupakan salah satu sumber     penerimaan pemerintahan daerah. 
    Contoh : Pajak tontonan, pajak reklame, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) PBB, Iuran kebersihan, Retribusi terminal, Retribusi parkir, Retribusi galian pasir.

Setiap pengunjung kebun binatang dikenakan
pajak tontonan

C. Jenis pajak berdasarkan sifatnya:1. Pajak Subjektif, adalah pajak yang memperhatikan kondisi     keadaan wajib pajak. Dalam hal ini penentuan besarnya pajak     harus ada alasan-alasan objektif yang berhubungan erat     dengan kemampuan membayar wajib pajak.
    Contoh : PPh.Penghasilan dri setiap karyawan akan 
dikenakan pajak penghasilan (PPh)

2. Pajak Objektif, adalah pajak yang berdasarkan pada objeknya     tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. 
    Contoh : PPN, PBB, PPn-BM.


                        Berlian 
Setiap pembelian barang mewah 

Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di SAMSAT


http://id.effectivemeasure.net/emnb_18_30776.gif?38344388
Seorang pemilik kendaraan bermotor baik sepeda motor, mobil, truk, ataupun kendaraan dengan roda banyak berkewajiban untuk membayar pajak kendaraan bermotor di kantor SAMSAT. Mungkin bagi sebagian orang yang belum pernah membayar pajak, ada momok bahkan pikiran bahwa membayar pajak ribet dan susah. Pemikiran semacam itu salah, justru jika kita melakukan sendiri biaya yang dikeluarkan akan lebih sedikit daripada menggunakan jasa calo untuk membayar pajak kendaran bermotor (PKB).

Postingan ini merupakan pengalaman pertama saya membayar pajak sepeda motor kreditan yang saya miliki saat ini. Jika sepeda motor atau kendaraan yang sobat miliki adalah kendaraan kreditan atau masih dalam keadaan kredit, maka yang harus sobat lakukan pertama kali adalah meminta legalisir BPKB pada badan usaha tempat kreditan sobat, misalkan FIF. Untuk mendapatkan legalisir BPKB tersebut sobat akan dikenai biaya sekitar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Namun, jika sobat telah mempunyai BPKB asli, sobat tidak perlu melegalisirnya. Cukup dengan membawa BPKB yang asli saja.
Nah, setelah sobat mempunyai legalisir BPKB, silahkan fotokopi surat pengantar dari FIF sebanyak 1 kali. Setelah itu datanglah ke SAMSAT dengan membawa KTP Asli, BPKB Asli atau legalisir beserta fotokopiannya, dan STNK Asli. Langkah pertama yang harus sobat lakukan adalah mendatangi loket pengambilan formulir. Di loket tersebut sobat akan diberi formulir untuk diisi dengan data kendaraan sobat. Jika sobat tidak mempunyai map, sobat dapat membeli map khusus yang disediakan oleh petugas seharga Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).
Di dalam SAMSAT telah ada petugas yang dapat membantu sobat mengecek berkas-berkas dan menempelkan berkas tersebut ke map. Jangan ragu, mereka adalah petugas resmi dan tidak memungut biaya sepeserpun. Setelah semua berkas telah diisi dan tertempel dengan rapi, silahkan sobat datang ke petugas penyerahan berkas. Jika semua telah sesuai, maka sobat akan diberitahu berapa besar pajak PKB yang harus dibayarkan. Selanjutnya sobat tinggal membayar pajak tersebut di loket pembayaran.
Setelah sobat membayar pajak pada loket pembayaran, sobat akan diminta menuju loket pengambilan STNK untuk mengambil STNK dan bukti lunas pajak. Di loket tersebut STNK sobat akan diberi cap oleh petugas sebagai bukti pengesahan STNK. Pastikan STNK sobat telah dicap dan sobat mendapatkan bukti lunas pajak. Jika semua telah sobat dapatkan berarti sobat telah dinyatakan “Lunas” telah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Nah, itu cara membayar pajak k ndaraan bermotor (PKB) tanpa calo di SAMSAT. Jika sobat masih saja bingung, langsung aja datang ke SAMSAT tanpa menggunakan calo dengan membawa berkas-berkas seperti BPKB Asli / Legalisir BPKB, KTP Asli, dan STNK Asli. Untuk jaga-jaga atau antisipasi jika antrian SAMSAT penuh, sobat dapat memfotokopi berkas-berkas tersebut di luar SAMSAT. Semoga bermanfaat!

                                                                                                                                                                  

pajak jual beli rumah


Biaya-biaya yang akan dikeluarkan selama pembelian rumah biasanya tidak
jauh dari biaya-biaya dibawah ini:

1. Biaya Pembuatan IMB
Untuk membuat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) biasanya hanya memakan
biaya tak lebih dari 1 Juta bila kita urus sendiri sesuai jalurnya dan
bersedia menuggu sesuai waktu yang ditentukan ( biasanya 2-3 minggu).
Namun apabila kita menginginkan proses yang lebih cepat biasanya kita
akan mendapatkan biaya tambahan (kurang dari 2 minggu, tergantung
biaya). Biasanya bagi yang akan mengajukan kredit ke BANK akan meminta
dipercepat dan pada biasanya para petugas yang mengurus IMB ini juga
mengetahui tujuan dipercepat ini, sehingga mereka akan me mark-up harga
mengingat tujuan pengajuan IMB ini adalah untuk mendapatkan dana segar
dari bank. Yah, begitulah sifat dan mental para aparat kita walaupun
tidak semuanya begitu.
IMB untuk tanah yang luasanya di bawah 250m2 (kalau ga salah) bisa
dilakukan di Kelurahan dimana tanah itu berada dan tidak perlu ke BPN
(Badan Pertanahan Nasional). Pengajuan IMB ada 3 jenis yaitu, IMB rumah
baru, IMB renovasi dan IMB Rumah Lama.

a.IMB rumah baru
Untuk mengajukan rumah baru seharusnya tidak memakan biaya besar
dan lebih cepat karena biasanya yang membangun (kontraktor) sudah
memliki gambar yang fix sehingga prosesnya lebih cepat. Untuk gambar
juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku dimana luas dan letak tanah
kosong harus sesuai dengan aturan pemerintah. Biayanya sekitar 3,5 juta
untuk proses 2 minggu. Bila kita membeli rumah yang baru di perumahan
yang baru dibangun, kita tidak perlu repot-repot membuat IMB, karena
developer pasti sudah memilki IMB untuk perumahan tersebut. Dan bila
kita membeli di perumahan dengan KPR bank., pihak bank tersebut yang
akan berurusan dengan devloper dan kita tinggal menuggu saja. Tapi bila
kita membeli dari rumah seken, maka kita harus mengurus IMBnya.

b. IMB Renovasi
IMB diajukan apabila akan dilakukan renovasi atau perombakan
rumah yang signifikan sehingga ukuran dan bentuk rumah juga berubah
banyak. Pengajuan ini juga cenderung cepat bila kita sudah memilki
gambar denah sebelum dan sesudah dirombak, serta ukuran yang baru tidak
melebihi ketentuan pemerintah yaitu luas tanah yang tersisa harus 40%
dari luas total tanah, serta letak tanah ruang tanah kosongnya harus
berada di samping, depan dan belakang rumah, sesuai ketentuan (bukan
hanya berada di depan saja). Apabila tidak sesuai dengan ketentuan, maka
gambar akan dirubah atau akau digunakan gambar palsu yang sudah
dimanipulasi yang tentu saja ini akan memakan biaya dan dan dana lebih.
Jadi lebih baik tanyakan dulu ke bagian IMB di kelurahan atau BPN agar
well prepare. Biasanya biayanya sekitar 3,5 Juta untuk tanah yang tidak
ada masalah. Yang dimaksud bermasalah adalah apabila di renovasi mejadi
sebuah rumah sedangkan denah adalah 2 kapling biasanya akan dikenakan
tambahan 500rb – 1 juta untuk merubah status tanah 2 kapling menjadi 1
kapling.

c. IMB rumah lama
IMB ini diajukan apabila kita membeli rumah seken yang belum
memliki IMB saat membangunnya (bahasa kasarnya adalah bangunan liar).
Biaya yang dikeluarkan akan lebih besar daripada IMB rumah baru dan
renovasi karena akan dikenakan denda dan dispensasi dari Pemda
(Pemerintah daerah) yang besarnya bisa lebih mahal 2-3 juta. Tergantung
persentase dari NJOP. Biaya ini belum termasuk biaya penggabungan 2
kapling atau lebih menjadi 1 kapling apabila ternnyata bangunan berada
diatas penggabungan kapling tsb. Biasanya untuk pembuatan
IMB+denda+despenasi +penggabungan tanah memkan biaya 7-8 juta.
Pengajuan ke-3 IMB diatas pada umumnya dilakukan karena alasan
mengajukan KPR dan Kredit ke BANK. Saran saya bila alasannya untuk
mengajukan kredit KPR lebih baik menggunakan IMB rumah baru saja
walaupun sebenarnya rumah tsb adalah rumah seken, jadi rumah lama yang
ada sekarang dianggap rumah yang baru di bangun. Karena bank juga tidak
akan cross check apakah IMB tersebut untuk rumah lama, renovasi atau
rumah lama. IMB bagi BANK adalah syarat administrasi dan tidak melihat
jenis IMB tsb tetapi melihat dari ukuran rumah yang tertera dengan
ukuran rumah di dalam faktur pajak. Pada umumnya setiap rumah tidak
memiliki IMB yang sesuai dengan yang eksisting karena telah banyak
perubahan baik di dalam maupun diluar bangunan. IMB yang sesuai antara
ukuran di IMB dengan eksisting akan diminta utuk pengajuan kredit.
Sebagai tambahan, pada saat mengajukan IMB, ada beberapa syarat yang
harus di persiapkan yaitu : fotocopy pemilik rumah/tanah, fotocopy KK
pemilik tanah, Fotocopy sertifikat tanah, dan berkas-berkas yang harus
di tandatangin dengan materai sebanyak 7 buah. Agar kita tidak
bolak-balik ke kelurahan/BPN, mintalah berkas-berkas yang harus di isi
dan ditandatangani sehingga kita datang ke kelurahan/BPN langsung
menyerahkan semua syarat tersebut.

2. Pajak Penjual dan Pajak Pembeli
Berhati hatilah dengan penjual rumah yang ingin menjual rumahnya
dengan harga bersih, karena kita harus tau dulu apakah harga besih
adalah harga diluar notaris dan pajak penjual atau tidak. Bila penjual
minta bersih diluar biaya-biaya lain. Bersiap-siaplah untuk merogoh
tabungan lebih banyak. Rincian pajak adalah sbb:
Pajak Penjual (PPH) : 5% x harga (tanah+rumah) NJOP
Pajak Pembeli (BPHTB) : 5% x harga (tanah+rumah – 60 Juta)
Contoh : luas tanah 145 m2, harga tanah di NJOP adalah 1.300.000/m2,
harga bangunan di NJOP 500rb/m2. Sehingga pajak penjual = 5% x [145 x (
1.300.000 + 500.000) ] = 13.050.000. Pajak pembeli = 5% x [[145 x (
1.300.000 + 500.000) ] – 60.000.000]] = 10.050.000. Sehingga apabila
kita yang harus membayar pajak pejual maka kita harus mengularkan dana
untuk pajak jual beli adalah 23.100.000 diluar harga rumah.

3. Biaya notaris
Apabila biaya notaris yang akan ditunjuk bersama di tanggung oleh
pembeli maka bersiap-siap aja untuk mengeluarkan waktu dan tenaga yang
lebih, karena selain kita harus mencari-cari notaris PPAT yang murah dan
benar (bila tidak melalui KPR Bank) kita juga harus ngotot-ngototan
menawar harga ke notarisnya. Tapi bila kita melalui KPR bank, kita akan
mendapat notaris yang sudah memiliki standar biaya dari BANK tsb. Untuk
mendapatkan harga yang spesial dari notaris BANK kita harus
pandai-pandai meloby manager cabang bagian perkreditan tempat kita
mengajukan tsb. Akan lebih baik bila kita bisa meloby ke yang lebih
berwenang diatas manager tsb, sehingga kita akan mendapatkan potongan
harga khusus untuk notaris tsb.
Biaya-biaya yang akan kita keluarkan untuk notaris sbb:
Biaya cek sertifikat : Rp.100.000
Biaya SK 59 : Rp.100.000
Biaya validasi pajak : Rp.200.000
Biaya Akte Jual Beli (AJB) : Rp.2.400.000
Biaya Balik Nama (BBN) : Rp.750.000
SKHMT : Rp.250.000
APHT : Rp.1.200.000
Total : Rp.5.000.000
Cek sertifikat diperlukan untuk memastikan apakah sertifikat
tersebut asli atau palsu, Validasi pajak juga perlu untuk memastikan
apakah pajak sudah dibayar/belum atau bukti pembayaran ternyata palsu,
biaya akte jual beli merupakan biaya perngurusan segala berkas-berkas
sampai selesai dan kita hanya menandatangani bersama si penjual semua
berkas-berkas dan pernjanjian jual beli, biaya balik nama adalah biaya
pengurusan balik nama semua sertifikat dari penjual ke pembeli.

4. Biaya Bank
Bila mengajukan kredit melalui bank kita akan dikenakan biaya
administrasi antara lain :
Biaya apraisal sebesar Rp.300.000 yaitu biaya administrasi untuk
proses pengajuan peminjaman kredit ke bank.
Biaya administrasi PSJT sebesar 0.5% dari sisa pokok kredit kita.
Biaya ini akan di bebankan ke kita bila kita kita akan


Pajak bumi dan bangunan


Pajak bumi dan bangunan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Untuk kegunaan lain dari PBB, lihat PBB (disambiguasi).
Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang tahun oleh menteri keuangan.
Besarnya PBB yang terutang diperoleh dari perkalian tarif (0,5%) dengan NJOP . Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan sebesar mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. Dasar pengenaan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap  20% dari NJOP (jika NJOP kurang dari 1 miliar rupiah) atau 40% dari NJOP (jika NJOP senilai 1 miliar rupiah atau lebih). Besaran PBB yang terutang dalam satu tahun pajak diinformasikan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan/atau memperoleh manfaat atas tanah dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib pajak memiliki kewajiban membayar PBB yang terutang setiap tahunnya. PBB harus dilunasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.
Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui bank persepsi, bank yang tercantum dalam SPPT PBB tersebut, atau melalui ATM, melalui petugas pemungut dari pemerintah daerah serta dapat juga melalui kantor pos.

Pajak untuk Kendalikan Konsumsi Rokok



Jakarta, Kompas - Kebijakan Pajak untuk Kendalikan Konsumsi Rokok

fiskal diperlukan untuk mengendalikan bahaya rokok di Indonesia. Selain kenaikan cukai rokok, pemerintah perlu segera memberlakukan pajak rokok.

Cukai dan pajak rokok yang tinggi diharapkan menurunkan keterjangkauan harga rokok sehingga makin sedikit masyarakat yang bisa mengonsumsinya. Dana yang diperoleh bisa digunakan untuk promosi kesehatan dan membangun fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok.

Masalah itu dibahas dalam seminar ”Peranan Kebijakan Fiskal dalam Promosi Kesehatan Melalui Pengendalian Tembakau”, Selasa (6/11), di Jakarta. Seminar diadakan Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Abdillah Ahsan, Koordinator Penelitian Aspek Ekonomi dan Pengendalian Tembakau, Lembaga Demografi UI, mengatakan, Indonesia akan mengalami bonus demografi hingga tahun 2030. Bonus demografi adalah kondisi di mana jumlah penduduk usia produktif (15-64 tahun) di suatu negara sangat besar dibandingkan penduduk tidak produktif.

Rasio ketergantungan, yakni jumlah usia produktif yang menanggung orang usia tidak produktif, hingga tahun 2030 akan makin turun. Tahun 1971 rasio ketergantungan 86. Artinya, tiap 100 orang produktif akan menanggung 86 orang tidak produktif. Tahun 2030 diperkirakan rasio turun menjadi 44.

Abdillah mengingatkan, bonus demografi tercapai jika produktivitas pend
Djaka Kusmartata dari Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan mengatakan, pajak rokok akan dikenakan sebesar 10 persen dari cukai rokok dan diberlakukan Januari 2014. (IND)uduk usia kerja tinggi. Hal itu bisa dicapai jika penduduk memiliki pendidikan dan kondisi kesehatan yang baik.

Ironinya, kondisi kesehatan penduduk usia kerja terancam rokok. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan prevalensi merokok penduduk Indonesia meningkat. ”Jika konsumsi rokok tidak dikendalikan, dampak buruk konsumsi rokok akan dialami,” kata Abdillah.

PPh atas dividen


PPh atas dividen
Withholding tax atau istilah kita dikenal pemotongan dan pemungutan [biasa disingkat POTPUT] adalah "kepanjangan tangan" kantor pajak kepada wajib pajak pemberi penghasilan. Khusus berkaitan dengan dividen, maka withholding tax adalah pemotongan PPh atas penghasilan dividen seseorang oleh pihak yang memberikan penghasilan. Karena dividen merupakan penghasilan atas modal, maka dividen pasti diterima oleh pemegang saham. Walaupun perusahaan tidak secara spesifik menyebut sebagai dividen tapi ada beberapa kondisi yang dianggap sebagai dividen, yaitu: 
[1.] Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham;
 
[2.] dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;
 
[3.] pembagian sisa hasil usaha koperasi;
 
[4.] pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
 
[5.] pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
 
[6.] pembagian laba dalam bentuk saham;
 
[7.] pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
 
[8.] jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
 
[9.] pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
 
[10.] pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
 
[11.] bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
 
[12.] bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
 
[13.] pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
 
[14.] pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.
 

Tetapi ada kondisi dividen bukan objek PPh. Hal ini diatur di Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh 1984 amandemen 2008 :
 
Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: .. 
f. dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
 
1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
 
2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.


Artinya, dividen akan menjadi objek PPh jika:
 
[1.] Penerima dividen adalah pemegang saham Orang Pribadi
 
[2.] Penerima dividen adalah pemegang saham badan [intercorporate] dengan kepemilikan kurang dari 25% dari jumlah yang disetor.
[3.] Penerima dividen adalah wajib pajak luar neger.
 

Berdasarkan hal diatas, maka pemberi dividen wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 15%pada saat :
 
[a.] yang dibayarkan;
 
[b.] disediakan untuk dibayarkan; atau
 
[c.] telah jatuh tempo pembayarannya.
 

Tetapi, Pasal 23 ayat (4) mengatur bahwa pemotongan
 tidak dilakukan untuk dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c). Artinya, PPh Pasal 23 atas objek dividen hanya dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 jika penerima dividen Wajib Pajak badan dengan kepemilikan kurang dari 25%. Inilah dividen yang dikenakan tarif 15% dari penghasilan bruto. Sedangkan yang diterima oleh Wajib Pajak luar negeri (baik badan maupun orang pribadi) maka terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 20%.

Khusus dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, maka tetap dipotong PPh tetapi dengan tarif 10%. Hal ini diatur di Pasal 17 ayat (2c) UU PPh. Atas pemotongan ini, bagi penerima dividen menjadi final sehingga pada saat membuat SPT Tahunan PPh OP, maka penghitungannya dipisah dari penghitungan PPh yang menggunakan tarif progresif.

Dengan demikian, tarif PPh atas dividen ada tiga:
[1.] Tarif 10% bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dan bersifat final.
[2.] Tarif 15% bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dengan kepemilikan saham kurang dari 25%.
[3.] Tarif 20% bagi Wajib Pajak luar negeri.

SPT


Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh  digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Jenis formulir SPT

Ada beberapa formulir dalam pelaporan SPT ini, diantaranya adalah :
  • formulir 1770
  • formulir 1770S
    • Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan dari pekerjaannya lebih dari satu pemberi kerja, atau penghasilannya lebih dari Rp60.000.000,00 setahun, atau Wajib Pajak tersebut memiliki penghasilan lain. Formulir 1770S ini tidak bisa digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • formulir 1770 SS
    • formulir SPT Tahunan yang paling sederhana yang ditujukan Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya setahun hanya dari pekerjaan dan jumlahnya tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun.
  • formulir 1721- A1 dan atau 1721- A2
    • Formulir keterangan dari pemberi kerja yang menjelaskan pajak dari wajib pajak yang sudah dipotong oleh pemberi Kerja.Formulir ini dilampirkan saat SPT dilaporkan.
Jenis SPT
Ada dua jenis SPT, yaitu : =====
  • SPT Masa
    • adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
  • SPT Tahunan
    • adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak
Pengisian & Penyampaian SPT
Cara mengisi dan penyampaian SPT adalah :
  1. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
  2. Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.
Fungsi SPT
Funsi SPT adalah :
  • Wajib Pajak PPh
    • Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
      • pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
      • penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;
      • harta dan kewajiban;
      • pemotongan/ pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak.
  • Pengusaha Kena Pajak
    • Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
      • pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
      • pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  • Pemotong/ Pemungut Pajak
    • Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.
Tempat pengambilan SPT
Setiap WAJIB PAJAK  harus mengambil sendiri formulir SPT di Kantor pelayanan pajak (KPP) , Kantor Penyuluhan Dan Pengamat Potensi Pajak(KP4),Kantor Pelayanan Penyuluhan Dan Konsultasi Pajak(KP2KP), Kantor Wilayah DJP,Kantor Pusat DJP  atau melalui website DJP untuk mencetak/ menggandakan/ fotokopi dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya.
Kelebihan e-SPT :

• Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat dan aman, karena lampiran dalam bentuk media CD/disket.
• Data Perpajakan Terorganisasi dengan baik
• Sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis
• Penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat karena menggunakan sistem komputer
• Kemudahan dalam membuat Laporan Pajak
• Data yang disampaikan WP selalu lengkap, karena penomoran formulir dengan menggunakan sistem komputer.
• Menghindari pemborosan penggunaan kertas
• berkurangnya pekerjaan-pekerjaan klerikal perekaman SPT yang memakan sumber daya yang cukup banyak.
Tatacara penggunaan e-SPT:
1. WP melakukan instalasi aplikasi e-SPT pada sistem komputer (aplikasi dapat diperoleh dari Account Representative masing-masing atau dapat di copy dari installer e-spt
2. WP menggunakan aplikasi e-spt untuk merekam data-data antara lain identitas WP, bukti potong, daktur pajak, dan data perpajakan lain.
3. WP yang telah memiliki sisem administrasi keuangan/perpajakan sendiri dapat melakukan proses data impor dari sitem yang dimiliki ke dalam aplikasi e-spt dengan berpedoman kepada format data yang sesuai dengan aplikasi e-spt.
4. WP mencetak bukti pemotongan/pemungutan dengan menggunakan aplikasi e-spt dan menyampaikannya ke pada pihak yang dipotong atau dipungut.
5. WP mencetak formulir Induk SPT menggunakan aplikasi e-spt
6. WP menandatangani formulir hasil cetakan aplikasi e-spt
7. WP membentuk dile data e-spt dengan menggunakan aplikasi e-spt dan disimpan dalam media komputer (disket/CD/USB)
8. WP melaporkan SPT dengan menggunakan media elektronik ke KPP dengan membawa Formulir induk SPT hasil cetakan e-spt yang telah ditandatangani beserta file data SPT yang tersimpan dalam media komputer.

System Requirement
Setiap aplikasi software memiliki kebutuhan requirement sendiri-sendiri agar aplikasi yang dibuat dapat dijalankan pada PC User. Requirement untuk aplikasi eSPT dapat dijalankan pada PC mana saja yang memiliki minimal Pentium III.
Minimal requirement untuk dapat menjalankan aplikasi eSPT, PC yang akan digunakan untuk menjalankan aplikasi ini harus mempunyai minimal :
1. H/W Requirements :
• Pentium III 600 Mhz or Faster
• 32 Mb RAM
• 40 Mb Harddisk space
• CD-ROOM Drive
• VGA dengan minimal resolusi layar 1024 x 768
• Mouse
• Keyboard
2. S/W Requirements :
• Microsoft Windows 98 or later

Tata Cara Pelaksanaan Penagihan



Tata Cara Pelaksanaan Penagihan


 MASA PAJAK
  •  MASA PAJAK ADALAH JANGKA WAKTU 1 (SATU) BULAN KALENDER YANG MENJADI DASAR BAGI WAJIB PAJAK UNTUK MENGHITUNG, MENYETOR DAN MELAPORKAN PAJAK YANG TERHUTANG.
  • TAHUN PAJAK ADALAH JANGKA WAKTU YANG LAMANYA 1 (SATU) TAHUN KALENDER, KECUALI APABILA WAJIB PAJAK MENGGUNAKAN TAHUN BUKU YANG TIDAK SAMA DENGAN TAHUN KALENDER.
  • PAJAK TERUTANG ADALAH PAJAK YANG HARUS DIBAYAR PADA SUATU SAAT DALAM MASA PAJAK DALAM TAHUN PAJAK ATAU DALAM BAGIAN TAHUN PAJAK SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN DAERAH.
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
SETIAP WAJIB PAJAK MENGISI SPTPD DENGAN JELAS, BENAR DAN LENGKAP DITANDATANGANI OLEH WAJIB PAJAK ATAU KUASANYA DAN DISAMPAIKAN KEPADA PEJABAT SELAMBAT-LAMBATNYA 10 HARI SETELAH BERAKHIRNYA MASA PAJAK.
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
  •  PAJAK TERUTANG DIPUNGUT DIWILAYAH DALAM DAERAH.
  • PEMUNGUTAN PAJAK DILARANG DIBORONGKAN.
  • MEMBAYAR SENDIRI PAJAK TERUTANG  BERDASARKAN SPTPD.
  • WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI KEWAJIBAN PERPAJAKAN SENDIRI DIBAYAR DENGAN MENGGUNAKAN SPTPD, SKPDKB DAN / ATAU SKPDKBT.
SANKSI ADMINISTRASI
WALIKOTA DAPAT MENERBITKAN
  •  SKPDKB DALAM HAL : 1. JIKA BERDASARKAN HASIL PEMERIKSAAN ATAU KETERANGAN LAIN, PAJAK YANG TERUTANG TIDAK ATAU KURANG DIBAYAR. 2. JIKA SPTPD TIDAK DISAMPAIKAN DALAM JANGKA WAKTU 7 HARI.  (KEKURANGAN PAJAK YANG TERUTANG DALAM SKPDKB DIKENAKAN SANKSI BUNGA 2 % SEBULAN DIHITUNG DARI PAJAK YANG KURANG ATAU TERLAMBAT DIBAYAR UNTUK JANGKA WAKTU PALING LAMA 24 BULAN DIHITUNG SEJAK SAAT TERUTANGNYA PAJAK). 3. JIKA KEWAJIBAN MENGISI SPTPD TIDAK DIPENUHI, PAJAK YANG TERUTANG DIHITUNG BERDASARKAN JABATAN. (JUMLAH PAJAK YANG TERUTANG DALAM SKPDKB DIKENAKAN SANKSI ADMINISTRASI KENAIKAN 25 % DARI POKOK PAJAK DITAMBAH SANKSI ADMINISTRASI BUNGA SEBESAR 2 % SEBULAN).
  • SKPDKBT  TERUNGKAP YANG MENYEBABKAN PENAMBAHAN JUMLAH PAJAK TERUTANG : KEKURANGAN PAJAK YG TERUTANG DALAM SKPDKBT DIKENAKAN SANKSI KENAIKAN   100 % DARI JML KEKURANGAN PAJAK KECUALI JIKA WAJIB PAJAK MELAPORKAN SENDIRI SEBELUM DILAKUKAN TINDAKAN PEMERIKSAAN.
SURAT TAGIHAN PAJAK
WALIKOTA DAPAT MENERBITKAN SPTPD  JIKA : a. PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN TIDAK ATAU KURANG DIBAYAR. b. DARI HASIL PENELITIAN SPTPD TERDAPAT KEKURANGAN PEMBAYARAN AKIBAT SALAH TULIS DAN / ATAU SALAH HITUNG. c. WAJIB PAJAK DIKENAKAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA DAN DENDA  
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
  •  SKPDKB, SKPDKBT, STPD, SURAT KEPUTUSAN, KEBERATAN DAN PUTUSAN BANDING YANG MENYEBABKAN JUMLAH PAJAK YANG HARUS DIBAYAR BERTAMBAH MERUPAKAN DASAR PENAGIHAN PAJAK DAN HARUS DILUNASI DALAM JANGKA WAKTU PALING LAMA 1 BLN SEJAK DITERBITKAN.
  • WALIKOTA ATAS PERMOHONAN WAJIB PAJAK SETELAH MEMENUHI PERSYARATAN YANG DITENTUKAN DAPAT MEMBERIKKAN PERSETUJUAN KEPADA WP UTK MENGANGSUR ATAU MENUNDA PEMBAYARAN PAJAK, DENGAN DIKENAKAN BUNGA SEBESAR 2 %.
  • PAJAK YANG TERUTANG BERDASARKAN SKPDKB, SKPDKBT, STPD, SURAT KEPUTUSAN PEMBETULAN, SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN DAN PUTUSAN BANDING YANG TIDAK ATAU KURANG DIBAYAR OLEH WP PADA WAKTUNYA DAPAT DITAGIH DENGAN SURAT PAKSA.
KEBERATAN DAN BANDING
WAJIB PAJAK DAPAT MENGAJUKAN KEBERATAN HANYA KEPADA WALIKOTA ATAU PEJABAT YANG DITUNJUK ATAS SUATU : a. SKPDKB. b. SKPDKBT. c. SKPDLB. d. SKPDN. e. PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN OLEH PIHAK KETIGA BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANGA-UNDANGAN PAJAK DAERAH.
SYARAT-SYARAT MENGAJUKAN KEBERATAN
  •  DIAJUKAN SECARA TERTULIS DALAM BAHASA INDONESIA DISERTAI ALASAN-ALASAN YANG JELAS.
  • KEBERATAN HARUS DIAJUKAN DALAM JANGKA WAKTU PALING LAMA 3 BULAN SEJAK TANGGAL SURAT, TANGGAL PEMOTONGAN  ATAU PEMUNGUTAN.
  • KEBERATAN DAPAT DIAJUKAN APABILA WAJIB PAJAK TELAH MEMBAYAR PALING SEDIKIT SEJUMLAH YANG TELAH DISETUJUI WAJIB PAJAK.
  • KEBERATAN YANG TIDAK MEMENUHI  PERSYARATAN TIDAK DIANGGAP SEBAGAI SURAT KEBERATAN SEHINGGA TIDAK DIPERTIMBANGKAN.
KEPUTUSAN AKAN KEBERATAN WAJIB PAJAK
  •  WALIKOTA DALAM JANGKA WAKTU PALING LAMA 12 BULAN, SEJAK TANGGAL SURAT KEBERATAN DITERIMA, HARUS MEMBERI KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN YANG DIAJUKAN.
  • KEPUTUSAN WALIKOTA ATAS KEBERATAN DAPAT BERUPA MENERIMA SELURUHNYA ATAU SEBAGIAN, MENOLAK, ATAU MENAMBAH BESARNYA PAJAK YANG TERUTANG.
  • APABILA DALAM JANGKA WAKTU PALING LAMA 12 BULAN WALIKOTA TIDAK MEMBERIKAN SUATU KEPUTUSAN, KEBERATAN YANG DIAJUKAN TERSEBUT DIANGGAP DIKABULKAN.
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF
ATAS PERMOHONAN WAJIB PAJAK ATAU KARENA JABATANNYA, WALIKOTA DAPAT MEMBETULKAN SKPDKB, SKPDKBT ATAU STPD, SKPDN ATAU SKPDLB YANG DALAM PENERBITANNYA TERDAPAT KESALAHAN TULIS DAN / ATAU KESALAHAN HITUNG  DAN / KEKELIRUAN PENERAPAN KETENTUAN TERTENTU DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN DAERAH.
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK, WAJIB PAJAK DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN KEPADA WALIKOTA.
KADALUWARSA PENAGIHAN
  •  SETELAH MELAMPAUI WAKTU 5 (LIMA) TAHUN TERHITUNG SEJAK SAAT TERUTANGNYA PAJAK, KECUALI TINDAK PIDANA DIBIDANG PERAPAJAKAN DAERAH.
  • KADALUARSA PENAGIHAN TERTANGGUH APABILA : a. DITERBITKAN SURAT TEGURAN DAN / ATAU SURAT PAKSA; b. ADA PENGAKUAN UTANG PAJAK DARI WAJIB PAJAK, BAIK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG.
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
  •  WAJIB  PAJAK YANG MELAKUKAN USAHA DENGAN OMZET PALING SEDIKIT Rp. 300.000.000 PERTAHUN WAJIB MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN ATAU CATATAN.
  • WALIKOTA BERWENANG MELAKUKAN PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN DAERAH DALAM RANGKA MELAKSANAKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN DAERAH.
WAJIB PAJAK YANG DIPERIKSA
  •  MEMPERLIHATKAN DAN/ATAU MEMINJAMKAN BUKU ATAU CATATAN, DOKUMEN YANG MENJADI DASARNYA DAN DOKUMEN LAIN YANG BERHUBUNGAN DENGAN OBJEK PAJAK YANG TERUTANG.
  • MEMBERIKAN KESEMPATAN UNTUK MEMASUKI TEMPAT ATAU RUANGAN YANG DIANGGAP PERLU DAN MEMBERIKAN BANTUAN GUNA KELANCARAN PEMERIKSAAN.
  • MEMBERIKAN KETERANGAN YANG DIPERLUKAN.
KETENTUAN PIDANA
  •  WAJIB PAJAK YANG KARENA KEALPAANNYA TIDAK MENYAMPAIKAN SPTPD ATAU MENGISI DENGAN TIDAK BENAR ATAU TIDAK LENGKAP ATAU MELAMPIRKAN KETERANGAN YANG TIDAK BENAR SEHINGGA MERUGIKAN KEUANGAN DAERAH DAPAT DIPIDANA DENGAN PIDANA KURUNGAN PALING LAMA 1 TAHUN ATAU DENDA PALING BANYAK 2 KALI JUMLAH PAJAK TERUTANG YANG TIDAK ATAU KURANG BAYAR.
  • WAJIB PAJAK YANG DENGAN SENGAJA TIDAK MENYAMPAIKAN SPTPD ATAU MENGISI DENGAN TIDAK BENAR ATAU TIDAK LENGKAP ATAU MELAMPIRKAN KETERANGAN YANG TIDAK BENAR SEHINGGA MERUGIKAN KEUANGAN DAERAH DAPAT DIPIDANA DENGAN  PIDANA PENJARA PALING LAMA 2 TAHUN ATAU DENDA PALING BANYAK 4 KALI JUMLAH PAJAK TERUTANG YANG TIDAK ATAU KURANG DIBAYAR.