JENIS-JENIS
PAJAK
A. Jenis pajak berdasarkan
pihak yang menanggung:
1. Pajak Langsung,
adalah pajak yang pembayarannya harus ditanggung
sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan
kepada pihak lain.
Contoh : PPh, PBB.
Contoh : PPh, PBB.
Contoh SPPT PBB
2. Pajak
Tidak Langsung, adalah pajak yang
pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain.
Contoh : Pajak Penjualan, PPN, PPn-BM, Bea Materai dan Cukai.
Contoh : Pajak Penjualan, PPN, PPn-BM, Bea Materai dan Cukai.
Setiap
pembelian barang dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
B. Jenis pajak berdasarkan
pihak yang memungut:
1. Pajak Negara atau Pajak Pusat,
adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat.
Pajak pusat merupakan salah satu sumber penerimaan negara.
Contoh : PPh, PPN, PPn dan Bea Materai.
Pajak pusat merupakan salah satu sumber penerimaan negara.
Contoh : PPh, PPN, PPn dan Bea Materai.
PPh dikenakan kepada setiap wajib pajak
2. Pajak Daerah, adalah
pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah.
Pajak daerah merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintahan daerah.
Contoh : Pajak tontonan, pajak reklame, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) PBB, Iuran kebersihan, Retribusi terminal, Retribusi parkir, Retribusi galian pasir.
Pajak daerah merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintahan daerah.
Contoh : Pajak tontonan, pajak reklame, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) PBB, Iuran kebersihan, Retribusi terminal, Retribusi parkir, Retribusi galian pasir.
Setiap pengunjung kebun binatang dikenakan
pajak tontonan
pajak tontonan
C. Jenis pajak berdasarkan
sifatnya:1. Pajak Subjektif,
adalah pajak yang memperhatikan kondisi keadaan wajib
pajak. Dalam hal ini penentuan besarnya pajak harus ada
alasan-alasan objektif yang berhubungan erat dengan
kemampuan membayar wajib pajak.
Contoh : PPh.Penghasilan dri setiap karyawan akan
dikenakan pajak penghasilan (PPh)
2. Pajak Objektif,
adalah pajak yang berdasarkan pada objeknya tanpa
memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
Contoh : PPN, PBB, PPn-BM.
Contoh : PPN, PBB, PPn-BM.
Berlian
Setiap pembelian barang mewah
Setiap pembelian barang mewah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar