Pajak bumi dan bangunan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena
adanya keuntungan dan/atau
kedudukan sosial ekonomi yang
lebih baik bagi orang atau badan yang tahun oleh menteri keuangan.
Besarnya PBB yang terutang
diperoleh dari perkalian tarif (0,5%) dengan NJOP . Nilai Jual
Kena Pajak ditetapkan sebesar mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh
manfaat dari padanya. Dasar pengenaan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek
Pajak (NJOP).
NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap 20% dari NJOP (jika NJOP kurang
dari 1 miliar rupiah)
atau 40% dari NJOP (jika NJOP senilai 1 miliar rupiah atau lebih). Besaran PBB
yang terutang dalam satu tahun pajak diinformasikan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Wajib pajak PBB
adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan/atau memperoleh manfaat
atas tanah dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas
bangunan. Wajib pajak memiliki kewajiban membayar PBB yang terutang setiap
tahunnya. PBB harus dilunasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT
oleh wajib pajak.
Pembayaran PBB dapat dilakukan
melalui bank persepsi, bank yang tercantum dalam SPPT PBB tersebut, atau
melalui ATM,
melalui petugas pemungut dari pemerintah daerah serta dapat juga melalui kantor pos.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar