Seorang pemilik
kendaraan bermotor baik sepeda motor, mobil, truk, ataupun kendaraan dengan
roda banyak berkewajiban untuk membayar pajak kendaraan bermotor di kantor
SAMSAT. Mungkin bagi sebagian orang yang belum pernah membayar pajak, ada momok
bahkan pikiran bahwa membayar pajak ribet dan susah. Pemikiran semacam itu
salah, justru jika kita melakukan sendiri biaya yang dikeluarkan akan lebih
sedikit daripada menggunakan jasa calo untuk membayar pajak kendaran bermotor
(PKB).
Postingan ini merupakan
pengalaman pertama saya membayar pajak sepeda motor kreditan yang saya miliki
saat ini. Jika sepeda motor atau kendaraan yang sobat miliki adalah kendaraan
kreditan atau masih dalam keadaan kredit, maka yang harus sobat lakukan pertama
kali adalah meminta legalisir BPKB pada badan usaha tempat kreditan sobat,
misalkan FIF. Untuk mendapatkan legalisir BPKB tersebut sobat akan dikenai
biaya sekitar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Namun, jika sobat telah
mempunyai BPKB asli, sobat tidak perlu melegalisirnya. Cukup dengan membawa
BPKB yang asli saja.
Nah, setelah sobat mempunyai legalisir
BPKB, silahkan fotokopi surat pengantar dari FIF sebanyak 1 kali. Setelah itu
datanglah ke SAMSAT dengan membawa KTP Asli, BPKB Asli atau legalisir beserta
fotokopiannya, dan STNK Asli. Langkah pertama yang harus sobat lakukan adalah
mendatangi loket pengambilan formulir. Di loket tersebut sobat akan diberi formulir
untuk diisi dengan data kendaraan sobat. Jika sobat tidak mempunyai map, sobat
dapat membeli map khusus yang disediakan oleh petugas seharga Rp. 2000,- (dua
ribu rupiah).
Di dalam SAMSAT telah
ada petugas yang dapat membantu sobat mengecek berkas-berkas dan menempelkan
berkas tersebut ke map. Jangan ragu, mereka adalah petugas resmi dan tidak
memungut biaya sepeserpun. Setelah semua berkas telah diisi dan tertempel
dengan rapi, silahkan sobat datang ke petugas penyerahan berkas. Jika semua
telah sesuai, maka sobat akan diberitahu berapa besar pajak PKB yang harus
dibayarkan. Selanjutnya sobat tinggal membayar pajak tersebut di loket
pembayaran.
Setelah sobat membayar
pajak pada loket pembayaran, sobat akan diminta menuju loket pengambilan STNK
untuk mengambil STNK dan bukti lunas pajak. Di loket tersebut STNK sobat akan
diberi cap oleh petugas sebagai bukti pengesahan STNK. Pastikan STNK sobat
telah dicap dan sobat mendapatkan bukti lunas pajak. Jika semua telah sobat
dapatkan berarti sobat telah dinyatakan “Lunas” telah membayar pajak kendaraan
bermotor (PKB).
Nah, itu cara membayar
pajak k ndaraan bermotor (PKB) tanpa calo di SAMSAT. Jika sobat masih saja
bingung, langsung aja datang ke SAMSAT tanpa menggunakan calo dengan membawa
berkas-berkas seperti BPKB Asli / Legalisir BPKB, KTP Asli, dan STNK Asli.
Untuk jaga-jaga atau antisipasi jika antrian SAMSAT penuh, sobat dapat
memfotokopi berkas-berkas tersebut di luar SAMSAT. Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar