Selasa, 18 Desember 2012

Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di SAMSAT


http://id.effectivemeasure.net/emnb_18_30776.gif?38344388
Seorang pemilik kendaraan bermotor baik sepeda motor, mobil, truk, ataupun kendaraan dengan roda banyak berkewajiban untuk membayar pajak kendaraan bermotor di kantor SAMSAT. Mungkin bagi sebagian orang yang belum pernah membayar pajak, ada momok bahkan pikiran bahwa membayar pajak ribet dan susah. Pemikiran semacam itu salah, justru jika kita melakukan sendiri biaya yang dikeluarkan akan lebih sedikit daripada menggunakan jasa calo untuk membayar pajak kendaran bermotor (PKB).

Postingan ini merupakan pengalaman pertama saya membayar pajak sepeda motor kreditan yang saya miliki saat ini. Jika sepeda motor atau kendaraan yang sobat miliki adalah kendaraan kreditan atau masih dalam keadaan kredit, maka yang harus sobat lakukan pertama kali adalah meminta legalisir BPKB pada badan usaha tempat kreditan sobat, misalkan FIF. Untuk mendapatkan legalisir BPKB tersebut sobat akan dikenai biaya sekitar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Namun, jika sobat telah mempunyai BPKB asli, sobat tidak perlu melegalisirnya. Cukup dengan membawa BPKB yang asli saja.
Nah, setelah sobat mempunyai legalisir BPKB, silahkan fotokopi surat pengantar dari FIF sebanyak 1 kali. Setelah itu datanglah ke SAMSAT dengan membawa KTP Asli, BPKB Asli atau legalisir beserta fotokopiannya, dan STNK Asli. Langkah pertama yang harus sobat lakukan adalah mendatangi loket pengambilan formulir. Di loket tersebut sobat akan diberi formulir untuk diisi dengan data kendaraan sobat. Jika sobat tidak mempunyai map, sobat dapat membeli map khusus yang disediakan oleh petugas seharga Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).
Di dalam SAMSAT telah ada petugas yang dapat membantu sobat mengecek berkas-berkas dan menempelkan berkas tersebut ke map. Jangan ragu, mereka adalah petugas resmi dan tidak memungut biaya sepeserpun. Setelah semua berkas telah diisi dan tertempel dengan rapi, silahkan sobat datang ke petugas penyerahan berkas. Jika semua telah sesuai, maka sobat akan diberitahu berapa besar pajak PKB yang harus dibayarkan. Selanjutnya sobat tinggal membayar pajak tersebut di loket pembayaran.
Setelah sobat membayar pajak pada loket pembayaran, sobat akan diminta menuju loket pengambilan STNK untuk mengambil STNK dan bukti lunas pajak. Di loket tersebut STNK sobat akan diberi cap oleh petugas sebagai bukti pengesahan STNK. Pastikan STNK sobat telah dicap dan sobat mendapatkan bukti lunas pajak. Jika semua telah sobat dapatkan berarti sobat telah dinyatakan “Lunas” telah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Nah, itu cara membayar pajak k ndaraan bermotor (PKB) tanpa calo di SAMSAT. Jika sobat masih saja bingung, langsung aja datang ke SAMSAT tanpa menggunakan calo dengan membawa berkas-berkas seperti BPKB Asli / Legalisir BPKB, KTP Asli, dan STNK Asli. Untuk jaga-jaga atau antisipasi jika antrian SAMSAT penuh, sobat dapat memfotokopi berkas-berkas tersebut di luar SAMSAT. Semoga bermanfaat!

                                                                                                                                                                  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar