Selasa, 18 Desember 2012

SPT


Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh  digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Jenis formulir SPT

Ada beberapa formulir dalam pelaporan SPT ini, diantaranya adalah :
  • formulir 1770
  • formulir 1770S
    • Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan dari pekerjaannya lebih dari satu pemberi kerja, atau penghasilannya lebih dari Rp60.000.000,00 setahun, atau Wajib Pajak tersebut memiliki penghasilan lain. Formulir 1770S ini tidak bisa digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • formulir 1770 SS
    • formulir SPT Tahunan yang paling sederhana yang ditujukan Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya setahun hanya dari pekerjaan dan jumlahnya tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun.
  • formulir 1721- A1 dan atau 1721- A2
    • Formulir keterangan dari pemberi kerja yang menjelaskan pajak dari wajib pajak yang sudah dipotong oleh pemberi Kerja.Formulir ini dilampirkan saat SPT dilaporkan.
Jenis SPT
Ada dua jenis SPT, yaitu : =====
  • SPT Masa
    • adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
  • SPT Tahunan
    • adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak
Pengisian & Penyampaian SPT
Cara mengisi dan penyampaian SPT adalah :
  1. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
  2. Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.
Fungsi SPT
Funsi SPT adalah :
  • Wajib Pajak PPh
    • Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
      • pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
      • penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;
      • harta dan kewajiban;
      • pemotongan/ pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak.
  • Pengusaha Kena Pajak
    • Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
      • pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
      • pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  • Pemotong/ Pemungut Pajak
    • Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.
Tempat pengambilan SPT
Setiap WAJIB PAJAK  harus mengambil sendiri formulir SPT di Kantor pelayanan pajak (KPP) , Kantor Penyuluhan Dan Pengamat Potensi Pajak(KP4),Kantor Pelayanan Penyuluhan Dan Konsultasi Pajak(KP2KP), Kantor Wilayah DJP,Kantor Pusat DJP  atau melalui website DJP untuk mencetak/ menggandakan/ fotokopi dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya.
Kelebihan e-SPT :

• Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat dan aman, karena lampiran dalam bentuk media CD/disket.
• Data Perpajakan Terorganisasi dengan baik
• Sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis
• Penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat karena menggunakan sistem komputer
• Kemudahan dalam membuat Laporan Pajak
• Data yang disampaikan WP selalu lengkap, karena penomoran formulir dengan menggunakan sistem komputer.
• Menghindari pemborosan penggunaan kertas
• berkurangnya pekerjaan-pekerjaan klerikal perekaman SPT yang memakan sumber daya yang cukup banyak.
Tatacara penggunaan e-SPT:
1. WP melakukan instalasi aplikasi e-SPT pada sistem komputer (aplikasi dapat diperoleh dari Account Representative masing-masing atau dapat di copy dari installer e-spt
2. WP menggunakan aplikasi e-spt untuk merekam data-data antara lain identitas WP, bukti potong, daktur pajak, dan data perpajakan lain.
3. WP yang telah memiliki sisem administrasi keuangan/perpajakan sendiri dapat melakukan proses data impor dari sitem yang dimiliki ke dalam aplikasi e-spt dengan berpedoman kepada format data yang sesuai dengan aplikasi e-spt.
4. WP mencetak bukti pemotongan/pemungutan dengan menggunakan aplikasi e-spt dan menyampaikannya ke pada pihak yang dipotong atau dipungut.
5. WP mencetak formulir Induk SPT menggunakan aplikasi e-spt
6. WP menandatangani formulir hasil cetakan aplikasi e-spt
7. WP membentuk dile data e-spt dengan menggunakan aplikasi e-spt dan disimpan dalam media komputer (disket/CD/USB)
8. WP melaporkan SPT dengan menggunakan media elektronik ke KPP dengan membawa Formulir induk SPT hasil cetakan e-spt yang telah ditandatangani beserta file data SPT yang tersimpan dalam media komputer.

System Requirement
Setiap aplikasi software memiliki kebutuhan requirement sendiri-sendiri agar aplikasi yang dibuat dapat dijalankan pada PC User. Requirement untuk aplikasi eSPT dapat dijalankan pada PC mana saja yang memiliki minimal Pentium III.
Minimal requirement untuk dapat menjalankan aplikasi eSPT, PC yang akan digunakan untuk menjalankan aplikasi ini harus mempunyai minimal :
1. H/W Requirements :
• Pentium III 600 Mhz or Faster
• 32 Mb RAM
• 40 Mb Harddisk space
• CD-ROOM Drive
• VGA dengan minimal resolusi layar 1024 x 768
• Mouse
• Keyboard
2. S/W Requirements :
• Microsoft Windows 98 or later

Tata Cara Pelaksanaan Penagihan



Tata Cara Pelaksanaan Penagihan


 MASA PAJAK
  •  MASA PAJAK ADALAH JANGKA WAKTU 1 (SATU) BULAN KALENDER YANG MENJADI DASAR BAGI WAJIB PAJAK UNTUK MENGHITUNG, MENYETOR DAN MELAPORKAN PAJAK YANG TERHUTANG.
  • TAHUN PAJAK ADALAH JANGKA WAKTU YANG LAMANYA 1 (SATU) TAHUN KALENDER, KECUALI APABILA WAJIB PAJAK MENGGUNAKAN TAHUN BUKU YANG TIDAK SAMA DENGAN TAHUN KALENDER.
  • PAJAK TERUTANG ADALAH PAJAK YANG HARUS DIBAYAR PADA SUATU SAAT DALAM MASA PAJAK DALAM TAHUN PAJAK ATAU DALAM BAGIAN TAHUN PAJAK SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN DAERAH.
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
SETIAP WAJIB PAJAK MENGISI SPTPD DENGAN JELAS, BENAR DAN LENGKAP DITANDATANGANI OLEH WAJIB PAJAK ATAU KUASANYA DAN DISAMPAIKAN KEPADA PEJABAT SELAMBAT-LAMBATNYA 10 HARI SETELAH BERAKHIRNYA MASA PAJAK.
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
  •  PAJAK TERUTANG DIPUNGUT DIWILAYAH DALAM DAERAH.
  • PEMUNGUTAN PAJAK DILARANG DIBORONGKAN.
  • MEMBAYAR SENDIRI PAJAK TERUTANG  BERDASARKAN SPTPD.
  • WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI KEWAJIBAN PERPAJAKAN SENDIRI DIBAYAR DENGAN MENGGUNAKAN SPTPD, SKPDKB DAN / ATAU SKPDKBT.
SANKSI ADMINISTRASI
WALIKOTA DAPAT MENERBITKAN
  •  SKPDKB DALAM HAL : 1. JIKA BERDASARKAN HASIL PEMERIKSAAN ATAU KETERANGAN LAIN, PAJAK YANG TERUTANG TIDAK ATAU KURANG DIBAYAR. 2. JIKA SPTPD TIDAK DISAMPAIKAN DALAM JANGKA WAKTU 7 HARI.  (KEKURANGAN PAJAK YANG TERUTANG DALAM SKPDKB DIKENAKAN SANKSI BUNGA 2 % SEBULAN DIHITUNG DARI PAJAK YANG KURANG ATAU TERLAMBAT DIBAYAR UNTUK JANGKA WAKTU PALING LAMA 24 BULAN DIHITUNG SEJAK SAAT TERUTANGNYA PAJAK). 3. JIKA KEWAJIBAN MENGISI SPTPD TIDAK DIPENUHI, PAJAK YANG TERUTANG DIHITUNG BERDASARKAN JABATAN. (JUMLAH PAJAK YANG TERUTANG DALAM SKPDKB DIKENAKAN SANKSI ADMINISTRASI KENAIKAN 25 % DARI POKOK PAJAK DITAMBAH SANKSI ADMINISTRASI BUNGA SEBESAR 2 % SEBULAN).
  • SKPDKBT  TERUNGKAP YANG MENYEBABKAN PENAMBAHAN JUMLAH PAJAK TERUTANG : KEKURANGAN PAJAK YG TERUTANG DALAM SKPDKBT DIKENAKAN SANKSI KENAIKAN   100 % DARI JML KEKURANGAN PAJAK KECUALI JIKA WAJIB PAJAK MELAPORKAN SENDIRI SEBELUM DILAKUKAN TINDAKAN PEMERIKSAAN.
SURAT TAGIHAN PAJAK
WALIKOTA DAPAT MENERBITKAN SPTPD  JIKA : a. PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN TIDAK ATAU KURANG DIBAYAR. b. DARI HASIL PENELITIAN SPTPD TERDAPAT KEKURANGAN PEMBAYARAN AKIBAT SALAH TULIS DAN / ATAU SALAH HITUNG. c. WAJIB PAJAK DIKENAKAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA DAN DENDA  
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
  •  SKPDKB, SKPDKBT, STPD, SURAT KEPUTUSAN, KEBERATAN DAN PUTUSAN BANDING YANG MENYEBABKAN JUMLAH PAJAK YANG HARUS DIBAYAR BERTAMBAH MERUPAKAN DASAR PENAGIHAN PAJAK DAN HARUS DILUNASI DALAM JANGKA WAKTU PALING LAMA 1 BLN SEJAK DITERBITKAN.
  • WALIKOTA ATAS PERMOHONAN WAJIB PAJAK SETELAH MEMENUHI PERSYARATAN YANG DITENTUKAN DAPAT MEMBERIKKAN PERSETUJUAN KEPADA WP UTK MENGANGSUR ATAU MENUNDA PEMBAYARAN PAJAK, DENGAN DIKENAKAN BUNGA SEBESAR 2 %.
  • PAJAK YANG TERUTANG BERDASARKAN SKPDKB, SKPDKBT, STPD, SURAT KEPUTUSAN PEMBETULAN, SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN DAN PUTUSAN BANDING YANG TIDAK ATAU KURANG DIBAYAR OLEH WP PADA WAKTUNYA DAPAT DITAGIH DENGAN SURAT PAKSA.
KEBERATAN DAN BANDING
WAJIB PAJAK DAPAT MENGAJUKAN KEBERATAN HANYA KEPADA WALIKOTA ATAU PEJABAT YANG DITUNJUK ATAS SUATU : a. SKPDKB. b. SKPDKBT. c. SKPDLB. d. SKPDN. e. PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN OLEH PIHAK KETIGA BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANGA-UNDANGAN PAJAK DAERAH.
SYARAT-SYARAT MENGAJUKAN KEBERATAN
  •  DIAJUKAN SECARA TERTULIS DALAM BAHASA INDONESIA DISERTAI ALASAN-ALASAN YANG JELAS.
  • KEBERATAN HARUS DIAJUKAN DALAM JANGKA WAKTU PALING LAMA 3 BULAN SEJAK TANGGAL SURAT, TANGGAL PEMOTONGAN  ATAU PEMUNGUTAN.
  • KEBERATAN DAPAT DIAJUKAN APABILA WAJIB PAJAK TELAH MEMBAYAR PALING SEDIKIT SEJUMLAH YANG TELAH DISETUJUI WAJIB PAJAK.
  • KEBERATAN YANG TIDAK MEMENUHI  PERSYARATAN TIDAK DIANGGAP SEBAGAI SURAT KEBERATAN SEHINGGA TIDAK DIPERTIMBANGKAN.
KEPUTUSAN AKAN KEBERATAN WAJIB PAJAK
  •  WALIKOTA DALAM JANGKA WAKTU PALING LAMA 12 BULAN, SEJAK TANGGAL SURAT KEBERATAN DITERIMA, HARUS MEMBERI KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN YANG DIAJUKAN.
  • KEPUTUSAN WALIKOTA ATAS KEBERATAN DAPAT BERUPA MENERIMA SELURUHNYA ATAU SEBAGIAN, MENOLAK, ATAU MENAMBAH BESARNYA PAJAK YANG TERUTANG.
  • APABILA DALAM JANGKA WAKTU PALING LAMA 12 BULAN WALIKOTA TIDAK MEMBERIKAN SUATU KEPUTUSAN, KEBERATAN YANG DIAJUKAN TERSEBUT DIANGGAP DIKABULKAN.
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF
ATAS PERMOHONAN WAJIB PAJAK ATAU KARENA JABATANNYA, WALIKOTA DAPAT MEMBETULKAN SKPDKB, SKPDKBT ATAU STPD, SKPDN ATAU SKPDLB YANG DALAM PENERBITANNYA TERDAPAT KESALAHAN TULIS DAN / ATAU KESALAHAN HITUNG  DAN / KEKELIRUAN PENERAPAN KETENTUAN TERTENTU DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN DAERAH.
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK, WAJIB PAJAK DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN KEPADA WALIKOTA.
KADALUWARSA PENAGIHAN
  •  SETELAH MELAMPAUI WAKTU 5 (LIMA) TAHUN TERHITUNG SEJAK SAAT TERUTANGNYA PAJAK, KECUALI TINDAK PIDANA DIBIDANG PERAPAJAKAN DAERAH.
  • KADALUARSA PENAGIHAN TERTANGGUH APABILA : a. DITERBITKAN SURAT TEGURAN DAN / ATAU SURAT PAKSA; b. ADA PENGAKUAN UTANG PAJAK DARI WAJIB PAJAK, BAIK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG.
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
  •  WAJIB  PAJAK YANG MELAKUKAN USAHA DENGAN OMZET PALING SEDIKIT Rp. 300.000.000 PERTAHUN WAJIB MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN ATAU CATATAN.
  • WALIKOTA BERWENANG MELAKUKAN PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN DAERAH DALAM RANGKA MELAKSANAKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN DAERAH.
WAJIB PAJAK YANG DIPERIKSA
  •  MEMPERLIHATKAN DAN/ATAU MEMINJAMKAN BUKU ATAU CATATAN, DOKUMEN YANG MENJADI DASARNYA DAN DOKUMEN LAIN YANG BERHUBUNGAN DENGAN OBJEK PAJAK YANG TERUTANG.
  • MEMBERIKAN KESEMPATAN UNTUK MEMASUKI TEMPAT ATAU RUANGAN YANG DIANGGAP PERLU DAN MEMBERIKAN BANTUAN GUNA KELANCARAN PEMERIKSAAN.
  • MEMBERIKAN KETERANGAN YANG DIPERLUKAN.
KETENTUAN PIDANA
  •  WAJIB PAJAK YANG KARENA KEALPAANNYA TIDAK MENYAMPAIKAN SPTPD ATAU MENGISI DENGAN TIDAK BENAR ATAU TIDAK LENGKAP ATAU MELAMPIRKAN KETERANGAN YANG TIDAK BENAR SEHINGGA MERUGIKAN KEUANGAN DAERAH DAPAT DIPIDANA DENGAN PIDANA KURUNGAN PALING LAMA 1 TAHUN ATAU DENDA PALING BANYAK 2 KALI JUMLAH PAJAK TERUTANG YANG TIDAK ATAU KURANG BAYAR.
  • WAJIB PAJAK YANG DENGAN SENGAJA TIDAK MENYAMPAIKAN SPTPD ATAU MENGISI DENGAN TIDAK BENAR ATAU TIDAK LENGKAP ATAU MELAMPIRKAN KETERANGAN YANG TIDAK BENAR SEHINGGA MERUGIKAN KEUANGAN DAERAH DAPAT DIPIDANA DENGAN  PIDANA PENJARA PALING LAMA 2 TAHUN ATAU DENDA PALING BANYAK 4 KALI JUMLAH PAJAK TERUTANG YANG TIDAK ATAU KURANG DIBAYAR.


Rabu, 05 Desember 2012

pph23


Pengertian PPh pasal 23
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Pemotong dan Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 23
  1. Pemotong PPh Pasal 23:
    1. badan pemerintah;
    2. Subjek Pajak badan dalam negeri;
    3. penyelenggaraan kegiatan;
    4. bentuk usaha tetap (BUT);
    5. perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;
    6. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
  2. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23:
    1. WP dalam negeri;
    2. BUT
Tarif dan Objek PPh Pasal 23
  1. 15% dari jumlah bruto atas:
    1. dividen kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga, dan royalti;
    2. hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
  2. 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
  3. 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.
  4. 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya, yaitu:
    1. Jasa penilai;
    2. Jasa Aktuaris;
    3. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
    4. Jasa perancang;
    5. Jasa pengeboran di bidang migas kecuali yang dilakukan oleh BUT;
    6. Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
    7. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
    8. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
    9. Jasa penebangan hutan
    10. Jasa pengolahan limbah
    11. Jasa penyedia tenaga kerja
    12. Jasa perantara dan/atau keagenan;
    13. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan KSEI dan KPEI;
    14. Jasa kustodian/penyimpanan-/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
    15. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
    16. Jasa mixing film;
    17. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
    18. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
    19. Jasa perawatan / pemeliharaan / pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
    20. Jasa maklon
    21. Jasa penyelidikan dan keamanan;
    22. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
    23. Jasa pengepakan;
    24. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
    25. Jasa pembasmian hama;
    26. Jasa kebersihan atau cleaning service;
    27. Jasa katering atau tata boga.
  5. Untuk yang tidak ber-NPWP dipotong 100% ebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23
  6. Yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:
    1. Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang diabayarkan oleh WP penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
    2. Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material (dibuktikan dengan faktur pembelian);
    3. Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga(dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis);
    4. Pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga).
Jumlah bruto tersebut tidak berlaku:
    1. Atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering;
    2. Dalam hal penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa, telah dikenakan pajak yang bersifat final;





Penghitungan PPh Pasal 23 terutang menggunakan jumlah bruto tidak termasuk PPN
Dikecualikan dari Pemotongan PPh Pasal 23:
  1. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
  2. Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
  3. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
    1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan;
    2. bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMD, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% ( dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
    3. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
    4. SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
    5. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.
Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23
  1. PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
  2. PPh Pasal 23 disetor oleh Pemotong Pajak paling lambat tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak.
  3. SPT Masa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan PPh Pasal 23 bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Bukti Pemotong PPh Pasal 23
Pemotong Pajak harus memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atau badan yang telah dipotong Pajak